PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI, Kamis 08 Juni 2023

PTUN Pekanbaru Sidang  Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI

Sabtu, 10 Juni 2023 - 15:47:03 WIB
Share Tweet Google +

PEKANBARU,CATATANRIAU.COM | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menggelar sidang
mendengar keterangan saksi fakta
surat izin IUP b yang dikeluarkan belum memakai sistem OSS yang ditanda tangani kepala DPMPTSP Pelalawan. Terjadi pengalihan hak antara PT LIH ke PT PKS tahun 2004 melalui notaris.  Hal ini terungkap Kamis (08/06/2023) dari 
Kuasa Hukum penggugat Law Firm Seroja Ertoh & Partners  Edwin SH.

Sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati di Desa Sering & Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Adapun objek perkara seluas 2722 hektar.

Penggugat Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf dengan juru bicaranya Tengku Zulmizan Farinja Assagaff menyampaikan gugatannya perkara perizinan. "Kami menggugat di PTUN Pekanbaru perkara perizinan. Nomor Perkara    2/G/2023/PTUN.PBR. Tanggal Surat     Kamis, 12 Januari 2023. Penggugat, Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf," ungkap Zulmizan yang mengatakan juga keluarga perwakilan kesultanan Pelalawan.

Menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan. Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru/Majelis Hakim yang memeriksa perkara Sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati ( PKS).

Penggugat memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati.

Menyatakan batal atau tidak sah Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati.  Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan atau menerbitkan Surat Keputusan yang mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula dan juga seluruh hak-haknya.

Jadwal Sidang menghadirkan saksi tergugat dan tergugat intervensi. Namun kuasa hukum tergugat tidak hadir dan tidak ada saksi. Kuasa hukum tergugat intervensi mendatangkan dua saksi. Saksi ahli Prof Dr Husnul Abadi Dosen Hukum UIR. Saksi fakta Yunardi mantan staf urusan perizinan PT PKS.

Untuk saksi ahli menjelaskan masalah keberadaan grand sultan yang masih diakui oleh negara. Masalah yayasan yang bisa menggugat jika asetnya diganggu pengawasan pemerintah terhadap produk surat yang dikeluarkan

Perkara Perdata gugatan Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf terhadap DPMPTSP Kabupaten Pelalawan. Sidang Sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati ( PKS) di lokasi objek perkara.

Sidang akan dilanjutkan Kamis 22 Juni 2023 dengan mendengar kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat menjelaskan bahwa adanya tanaman akasia dilahan sengketa saat pengurusan izin  IUP PT PKS. *****

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex